Larangan berpihak kepada orang kafir
28. Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir
menjadi wali[192] dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari
pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri
dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya
kepada Allah kembali (mu).
|