95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang
buruan[436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu
membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan
binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut
putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad[437]
yang dibawa sampai ke Ka'bah[438] atau (dendanya) membayar
kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin[439] atau
berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu[440], supaya
dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan
apa yang telah lalu[441]. Dan barangsiapa yang kembali
mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa
lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
|
[436]. Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak,
kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan
anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.
[437]. Lihat no. [391].
[438]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana
dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[439]. Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti
binatang yang dibunuhnya itu.
[440]. Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan
kepada fakir miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin
mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[441]. Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang
mengharamkan ini.
|