107. Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa[455], maka
dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih
dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk
menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah:
"Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada
persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas,
sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang
menganiaya diri sendiri."
|