Kedudukan hubungan darah dalam hukum waris
6. Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari
diri mereka sendiri[1200] dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu
mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama
lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada
orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu
berbuat baik[1201] kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang
demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).
|