14. Kalau (Yatsrib) diserang dari segala penjuru, kemudian diminta
kepada mereka supaya murtad[1206], niscaya mereka mengerjakannya;
dan mereka tiada akan bertangguh untuk murtad itu melainkan dalam
waktu yang singkat.
[1206]. Yang dimaksud dengan berbuat fitnah ialah: murtad, atau
memerangi orang Islam.