BEBERAPA KETENTUAN ISLAM TENTANG HUKUM PERKAWINAN
Wanita yang diceraikan sebelum dicampuri tidak ada 'iddah dan harus
diberi mut'ah
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-
perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka
mut'ah[1225] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-
baiknya.
|