33. Al Ahzab

BEBERAPA KETENTUAN ISLAM TENTANG HUKUM PERKAWINAN
Wanita yang diceraikan sebelum dicampuri tidak ada 'iddah dan harus diberi mut'ah
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[1225] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.


[1225]. Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.