Nabi boleh memilih di antara istri-istrinya, siapa yang akan tetap dipegangnya
dan siapa yang akan dilepaskannya
51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di
antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa
yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk
menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka
tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk
ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya
rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah
mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun[1226].
|