[1456]. Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah
penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada
hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan
hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah
disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah boleh kikir
dan boros.
|