58. Al Mujaadilah

AL MUJAADILAH (WANITA YANG MENGAJUKAN GUGATAN)

SURAT KE 58 : 22 ayat

JUZ 28

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

BEBERAPA KETENTUAN DALAM ISLAM
Hukum Zhihar
1. Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat [1461].


[1461]. Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti TsaŽlabah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.