5. Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang
kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya[1464],
maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia
hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.
[1464]. Maksudnya: pohon kurma milik musuh, menurut kepentingan
dan siasat perang dapat ditebang atau dibiarkan tumbuh.